Sabtu, 30 Maret 2013
Jumat, 29 Maret 2013
Sistem Pemerintahan Indonesia
Sistem Pemerintahan Indonesia
Apalagi bila dirunut dari sejarahnya, Indonesia mengalami beberapa kali perubahan sistem pemerintahan. Indonesia pernah menganut sistem kabinet parlementer pada tahun 1945 - 1949. kemudian pada rentang waktu tahun 1949 - 1950, Indonesia menganut sistem pemerintahan parlementer yang semu. Pada tahun 1950 - 1959, Indonesia masih menganut sistem pemerintahan parlementer dengan demokrasi liberal yang masih bersifat semu. Sedangkan pada tahun 1959 - 1966, Indonesia menganut sistem pemerintahan secara demokrasi terpimpin.
Perubahan dalam sistem pemerintahan tidak hanya berhenti sampai disitu saja. Karena terjadi perbedaan pelaksanaan sistem pemerintahan menurut UUD 1945 sebelum UUD 1945 diamandemen dan setelah terjadi amandemen UUD 1945 pada tahun 1999 - 2002. Berikut ini adalah perbedaan sistem pemerintahan sebelum terjadi amandemen dan setelah terjadi amandemen pada UUD 1945 :
- MPR menerima kekuasaan tertinggi dari rakyat
- Presiden sebagai kepala penyelenggara pemerintahan
- DPR berperan sebagai pembuat Undang - Undang
- BPK berperan sebagai badan pengaudit keuangan
- DPA berfungsi sebagai pemberi saran/pertimbangan kepada presiden / pemerintahan
- MA berperan sebagai lembaga pengadilan dan penguki aturan yang diterbitkan pemerintah.
# Setelah terjadi amandemen :
- Kekuasaan legislatif lebih dominan
- Presiden tidak dapat membubarkan DPR
- Rakyat memilih secara langsung presiden dan wakil presiden
- MPR tidak berperan sebagai lembaga tertinggi lagi
- Anggota MPR terdiri dari seluruh anggota DPR ditambah anggota DPD yang dipilih secar langsung oleh rakyat
sistem Pemerintahan Daerah
Sistem Pemerintahan Daerah
SISTEM PEMERINTAHAN

a. Pengertian Sistem Pemerintahan
Istilah sistem pemerintahan merupakan gabungan dari dua kata, yaitu:
“sistem” dan “pemerintahan”. Sistem berarti keseluruhan yang terdiri
dari beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional baik antara
bagian-bagian maupun hubungan fungsional terhadap keseluruhannya,
sehingga hubungan tersebut menimbulkan suatu ketergantungan antara
bagian-bagian yang akibatnya jika salah satu bagian tidak bekerja dengan
baik akan mempengaruhi keseluruhnya itu. Dan pemerintahan dalam arti
luas mempunyai pengertian segala urusan yang dilakukan negara dalam
menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan negara itu
sendiri. Dari pengertian itu, maka secara harfiah sistem pemerintahan
dapat diartikan sebagai suatu bentuk hubungan antar lembaga negara dalam
menyelenggarakan kekuasaan-kekuasaan negara untuk kepentingan negara
itu sendiri dalam rangka untuk mewujudkan kesejahteraan rakyatnya.Menurut Moh. Mahfud MD, sistem pemerintahan negara adalah mekanisme kerja dan koordinasi atau hubungan antara ketiga cabang kekuasaan yaitu legislatif, eksekutif dan yudikatif (Moh. Mahfud MD, 2001: 74). Dengan demikian dapat disimpulkan sistem pemerintahan negara adalah sistem hubungan dan tata kerja antar lembaga-lembaga negara dalam rangka penyelenggaraan negara.
b. Macam-macam Sistem Pemerintahan
Ada beberapa sistem pemerintahan yang dianut negara-negara di dunia, misalnya saja sistem yang sering dianut oleh negara demokrasi adalah sistem presidensial dan sistem parlementer. Di dalam studi ilmu negara dan ilmu politik sendiri dikenal adanya tiga sistem pemerintahan yaitu: Presidensial, Parlementer, dan Referendum.a) Sistem Presidensial
Dalam sistem Presidensial secara umum dapat disimpulkan mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
a. Kepala Negara sekaligus menjadi Kepala Pemerintahan (eksekutif).
b. Pemerintah tidak bertanggung jawab kepada parlemen (DPR). Pemerintah dan parlemen mempunyai kedudukan yang sejajar.
c. Eksekutif dan Legislatif sama-sama kuat.
d. Menteri-menteri diangkat dan bertanggung jawab kepada Presiden.
e. Masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden tertentu, misalnya 5 tahun.
b) Sistem Parlementer
Sedangkan dalam sistem parlementer prinsip-prinsip atau ciri-cirinya adalah sebagai berikut:
a. Kepala negara tidak berkedudukan sebagai kepala pemerintahan karena ia lebih bersifat simbol nasional.
b. Pemerintahan dilakukan oleh sebuah Kabinet yang dipimpin oleh seorang perdana Menteri.
c. Kedudukan eksekutif lebih lemah dari pada parlemen.
d. Kabinet bertanggung jawab kepada Parlemen, dan dapat dijatuhkan parlemen melalui mosi.
Untuk mengatasi kelemahan sistem parlemen yang terkesan mudah jatuh bangun, maka kabinet dapat meminta kepada Kepala Negara untuk membubarkan parlemen (DPR) dengan alasan yang sangat kuat sehingga parlemen dinilai tidak representatif.
c) Sistem Referendum
Dalam sistem referendum badan eksekutif merupakan bagian dari legislatif. Badan eksekutif yang merupakan bagian badan legislatif adalah badan pekerja legislatif. Artinya dalam system ini badan legislatif membentuk sub badan di dalamnya sebagai pelaksana tugas pemerintah. Kontrol terhadap badan legislatif di dalam sistem ini dilakukan langsung oleh rakyat melalui lembaga referendum.
Pembuat undang-undang dalam sistem ini diputuskan langsung oleh seluruh rakyat melalui dua macam mekanisme, yaitu:
a. Referendum obligatoir, yaitu referendum untuk menentukan disetujui atau tidaknya oleh rakyat tentang berlakunya suatu peraturan atau undang-undang yang baru. Referendum ini disebut referendum wajib.
b. Referendum fakultatif, yaitu referendum untuk menentukan apakah suatu peraturan atau undang-undang yang sudah ada tetap untuk terus diberlakukan ataukah harus dicabut. Referundum ini merupakan referendum tidak wajib.
c. Dalam prakteknya sistem yang sering dipakai oleh negara-negara adalah sistem presidential atau sistem parlementer. Seperti halnya Indonesia yang pernah menerapkan kedua sistem itu. Sebelum perubahan UUD 1945 Indoneia menganut sistem presidensial, namun penerapannya tidak murni atau bisa dikatakan “quasi presidensial”. Menginggat presiden adalah sebagai mandataris MPR yang konsekuensinya harus bertanggung jawab kepada MPR (parlemen), namun setalah perubahan UUD 1945 Indonesia menganut sistem pemerintah presidensial secara murni karena presiden tidak lagi bertanggung jawab kepada MPR (parlemen).
PENGERTIAN PEMERINTAHAN
Pengertian pemerintah adalah sistem untuk menjalankan wewenang dan kekuasaan dalam mengatur kehidupan sosial, ekonomi dan politik, suatu negara atau bagian-bagiannya.
Pengertian pemerintah yang lainnya adalah sekelompok orang yang secara bersama-sama memikul tanggung jawab terbatas untuk menggunakan kekuasaan. Pemerintah juga bisa diartikan sebagai penguasa suatu negara atau badan tertinggi yang memerintah suatu negara.
Istilah pemerintah mungkin pernah kita dengar dalam kaitannya dengan kolonial yang membentuk kata pemerintah kolonial. Pengertian pemerintah kolonial sendiri adalah pemerintah yang dibangun di bawah inspirasi filsafat merkantilisme yang tercermin dalam pemerintahan wilayah yang diduduki.
Dalam bahasa inggris pemerintah memiliki padanan kata dengan ‘government’ yang artinya;
“A group of people governing a country or state”
Jika diterjemahkan, pengertian pemerintah dalam bahasa inggris tersebut menjadi “Sekelompok orang yang mengatur suatu negeri atau negara”. Jadi pengertian pemerintah dalam kedua bahasa diatas memiliki kesamaan.